Laman

Cari Blog Ini

Selasa, 06 Juli 2010

Pilihlah Pendamping Hidupmu Maka Jodohmu Akan Mengikuti

"Dan diantara tanda – tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan ruang angkasa & bumi, berbeda – beda bahasa dan warna kulitmu. Yang demikian itu adalah tanda – tanda (kebesaran Allah) bagi orang – orang yang mengetahui”(QS. Ar Ruum 30:22)

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah maha tahu dan mengenal dirimu.” (QS. Al. Hujarat, 49:13)

Allah tidak membatasi pergaulan pria dan wanita sepanjang mengikuti syari’ah islam. Perlu dicermati pergaulan ini jauh dari makna pacaran yang membiarkan laki-laki dan perempuan bebas bergaul dan melanggar batas-batas islam seperti saling memandang, menyentuh, berdua tanpa mahram, membuka aurat, melihat hal-hal yang diharamkan, dan hal-hal lain yang mendekatkan diri kepada perbuatan yang diharamkan islam. Pergaulan yang dimaksud lebih cenderung kepada saling mengenal karakter dan sifat dari kedua belah pihak tanpa melanggar syariah islam.

Putra-putri muslim, hendaklah memperhatikan pilihannya, ingatlah bahwa Allah memilihkan jalan yang terbaik menuju keridhaannya. Jika kita menginginkan jodoh yang baik, maka mulailah dari diri sendiri untuk menjadi baik. Jika kita ingin mendapatkan pasangan yang baik, maka carilah di tempat – tempat yang baik pula.

Syarat utama untuk menggapai kemaslahatan sebuah rumah tangga tak lain adalah ilmu. Dengan ilmu, manusia mendapatkan petunjuk untuk berbuat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Dengan ilmu pula, manusia dapat membedakan hal yang baik dengan hal yang buruk, sehingga akhirnya ia dapat menentukan pilihan bagi diri maupun orang lain.

Orang yang mengawini perempuan karena 4 perkara : hartanya, keturunannya, kecantikannya atau agamanya. Oleh karena itu carilah perempuan yang mempunyai agama(karena kalau tidak) binasalah dua tanganmu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini tidak hanya merujuk pada laki – laki, tetapi juga untuk perempuan yang memilih calon suami. Karena Rasulullah Salallahu alaihi wassalam tidak merumuskan bentuk tertentu dari kata binasa, maka kemungkinan besar yang dimaksud adalah penderitaan batin karena situasi ketegangan yang terjadi akibat salah memilih pendamping.

“Diriwayatkan Umar Bin Khatab, Rasulullah SAW bersabda: “pahala perbuatan itu tergantung niatnya, setiap orang akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya. sehingga, siapa saja yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya bernilai disisi Allah dan Rasul-Nya, dan siapa saja berhijrah dikarenakan keuntungan dunia atau karena untuk menikahi wanita, maka yang diperolehnya hanya sebatas apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari, Volume 3, book 46, Number 706)

Hadis ini mengingatkan kepada manusia, bahwa pernikahan itu bukan semata untuk pemenuhan kebutuhan biologis, tapi merupakan tanggung jawab individu kepada Tuhannya. Alasan seseorang untuk menikah hanya yang bersangkutan dan Allah yang tahu, karena itu pertimbangkanlah masak-masak apa tujuan pernikahan dan siapa yang akan dinikahi itu.

Seorang saudara muslim berbagi pengalamannya, bahwa ia menikahi mantan isterinya karena ia melihat dari sisi agama, sang wanita sangat ideal sebagai seorang wanita muslimah saat mereka berta’aruf. Namun seiring perjalanan waktu, pernikahan mereka kandas karena banyak permasalahan yang tidak dapat mereka atasi lagi bersama dan jika diteruskan maka akan membawa mudharat dan keluar jalur dari keridhaan Allah, maka jalan terakhir pun akhirnya ditempuh, mereka bercerai.

Pelajaran yang dapat kita ambil adalah, pentingnya untuk meminta petunjuk dari Allah siapa yang terbaik yang akan kita nikahi, karena hanya Allah yang mengenal baik ciptaannya dibanding penilaian manusia yang penuh kehilafan.

Tidak hanya petunjuk untuk memilih yang terbaik, tapi juga petunjuk untuk selalu diberi kesabaran menerima kelebihan dan kekurangan pasangan masing-masing, karena setiap pilihan selalu memiliki konsekuensi. Pernikahan yang ideal tidak hanya dinilai dari kebahagiaan yang diberikan pasangan, tapi juga bagaimana cara pribadi masing-masing memberikan yang terbaik untuk pasangannya.

Janganlah terpedaya dengan keindahan fisik dan duniawi semata, dan mengaburkan tujuan perkawinan yang sebenarnya, yaitu penyempurnaan ketakwaan kepada Allah SWT.

Jodoh memang sudah ditetapkan Allah, tapi sesuai dengan hukum-Nya, Allah tidak akan menjodohkan seseorang yang saleh dengan seorang pezina. Jika ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka mulailah dengan memperbaiki diri sendiri, karena Allah telah menetapkan takdir, bahwa :

“Pria yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina(pula) atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dikawini oleh pria yang berzina(pula) atau pria musyrik…” (QS. An-Nur24: 3)

“Wanita yang jahat untuk pria-pria yang jahat. Pria-pria yang jahat untuk wanita-wanita yang jahat. Wanita-wanita yang baik untuk pria-pria yang baik, pria-pria yang baik untuk wanita yang baik..” (QS.An-Nur,24: 26)

“Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh hamba wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walau ia menarik hatimu,.. mereka mengajak ke neraka dan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (QS. Albaqarah 2:221)

“Katakanlah kepada pria-pria yang beriman, hendaklah mereka membatasi pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka lakukan “ (QS. An-Nur 30)

“…Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka membatasi pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An Nuur, 24:31)

Adapun aturan yang ditetapkan untuk menikah :

“Diharamkan atas kamu mengawini :

1. Ibumu sendiri

2. Anak-anak mu (kandung) yang perempuan

3.Sudara-saudaramu (kandung) yang perempuan seibu/seayah

4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan

6. Anak perempuan saudaramu yang laki-laki

7. Anak- perempuan saudaramu yang perempuan

8. Ibu yang menyusuimu

9. Saudara sepersusuan

10. Mertua-mertuamu

11. Anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu (yang tinggal di rumah atau di tempat lain) sekiranya kamu belum bersetubuh( dan sudah kamu ceraikan) maka tidaklah berdosa kamu mengawini anak-anaknya

12. Istri-istri anak kandungmu (menantu) dan

13 Mengawini dua wanita bersaudara sekaligus, kecuali yang sudah terjadi di zaman jahiliyah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. An-Nisa,4 : 23)

14. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita-wanita yang masih bersuami…” (QS. An Nisaa, 4:24)

Hikmah dilarangnya pernikahan semahram (kerabat kandung/dekat), ditinjau dari segi genetika, akan menyebabkan kelemahan dan kerusakan pada pertumbuhan fisik dan mental dari anak yang dilahirkan, bahkan pada beberapa kasus menyebabkan kecacatan. Hal ini tentu akan berdampak tidak baik untuk kelangsungan generasi yang akan datang.

Islam juga menetapkan perkawinan harus dilakukan oleh wanita dan pria, tidak diperbolehkan menikah sesama jenis.

“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, maka kamu ini adalah kaum yang melampaui batas…” (QS. Al Al’raaf, 7:81)

Hikmah tidak membolehkan pernikahan sesama jenis adalah :

Mencegah manusia berbuat zalim terhadap diri sendiri dan ciptaan Allah. Allah telah menciptakan wanita untuk berpasangan dengan lelaki, dimana hal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh keturunan. jika pernikahan dilakukan dengan sesame jenis, maka kodrat Allah untuk mengembangbiakkan manusia dilanggar oleh manusia itu sendiri. hal ini tentu akan mengakibatkan manusia tidak bisa menciptakan generasi berikutnya.

Mencegah gangguan jiwa. Kecenderungan terhadap sesama jenis merupakan kelainan jiwa yang membuat manusia tergelincir dari kodrat yang telah digariskan Allah.

Sunnah Berpoligami

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisa, 4 : 3)

Poligami adalah menikah dengan lebih dari satu isteri. Poligami merupakan salah satu pintu ibadah menuju keridhaan Allah.

Hukum nikah poligami adalah sunnah bagi yang mampu, mengingat manfaat di dalamnya, misalnya pada zaman Rasulullah Salallahu alaihi wassalam, poligami dimaksudkan untuk menafkahi secara lahir dan bathin janda-janda dan anak -anak yang ditingal suami akibat peperangan.

Jika masing-masing pihak wanita dan pria mampu dan berkenan/ridha melaksanakan poligami, maka islam memberikan jalan dan aturan untuk membina rumah tangga yang demikian. Namun jika salah satu pihak merasa dirugikan, atau merasa tidak mampu melaksanakannya, maka sebaiknya ditinggalkan.

Seperti yang sudah dikatakan, bahwa poligami adalah salah satu pintu ibadah, maka jika tidak bisa dilaksanakan mengingat mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya, maka lebih baik mencari keridhaan Allah dari pintu ibadah yang lain.

Individu yang tidak mampu menjalankan poligami secara baik, hanya akan memicu permasalahan rumah tangga yang kompleks dan rawan kezaliman, terutama kezaliman terhadap seseorang secara sepihak.

Ali Bin Abi Thalib, suami dari putri Rasulullah Salallahu alaihi wassalam pernah menyatakan niatnya kepada Rasulullah, bahwa ia hendak beristri lagi. Namun seperti yang diketahui sepanjang sejarah, bahwa Ali bin Abi Thalib tidak ada istri lain selama Fatimah masih mendampingi beliau. Dari sebuah riwayat, Rasulullah Salallahu Alaihi wassalam diceritakan menanggapi niat Ali, agar ia menunda niatnya itu.

Ali bin Abi Thalib bertanya mengapa demikian, sedangkan dalam Al Qur’an saja diperbolehkan beristri lebih dari satu. Rasulallah mengatakan beliau saat itu tidak berbicara dari kacamata agama, tapi beliau sedang berbicara sebagai ayah yang sangat, sangat, sangat menyayangi putrinya.

Terlepas dari semua alasan dan pertentangan, jika suatu pasangan akan melakukan poligami maka hal ini harus mempunyai komitmen yang kuat, bahwa yang mereka lakukan adalah IBADAH.

Yang terpenting adalah menikah bagi wanita harus ada wali, dan wali adalah sangat penting dalam menikah secara agama, karena itu wali tidak boleh sembarangan. Jika tidak maka pernikahannya tidak sah atau sama saja dengan berzina.

Wali prioritas pertama bagi wanita ialah :

1. Ayah pengantin wanita, kalau berhalangan, barulah

2. kakeknya (ayahnya ayah) kemudian

3. Saudara lelaki seayah dan seibu, atau seayah, kemudian

4. anak saudara lelaki, barulah setelah itu kerabat dekat yang lain.

(Fiqh wanita : Ibrahim Muhammad Al-Jamal, alih bahasa Ansori Umar Sitanggal, 1986)

Jika keempat wali itu berhalangan atas kemaslahatan syari’ah, maka dapat diserahkan pada wali hakim.

Bagi para wali, mereka tidak punya hak untuk melarang suatu pernikahan kecuali dikarenakan hal yang melanggar syari’ah. Seperti diturunkan dalam ayat berikut :

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (wanita) kawin dengan bakal suaminya” (QS. Al Baqarah,2. 232)

Andaikan wanita berhak mengadakan akad nikah sendiri seperti hal nya laki-laki, tentu tidak ada larangan terhadap para wali yang menghalangi keluarga mereka yang akan menikah.

TIPS BAGI YANG BELUM MAMPU MENIKAH

Tidak semua pria dan wanita dewasa secara lahiriah, siap untuk menikah. Jika seorang Islam belum mampu secara materi maupun secara psikis untuk menuju jenjang perkawinan, maka hendaknya ia bersabar, karena Allah tidak memaksakan seseorang untuk segera menikah apabila ia belum mampu. Karena itu Allah memberikan jalan keluar kepadanya:

“Dan orang-orang yang belum mampu kawin hendaklah menjaga (kehormatannya) kesuciannya sehingga Allah memberikan kemampuan dengan karunian-Nya (QS. AN-Nur, 24: 33)

“Maka bersabarlah, sesungguhnya janji Allah itu upasti benar. Mintalah ampunan dosamu. Dan bertasbihlah memuji Tuhanmu waktu petang dan pagi ( QS. 40.55)

“Wahai orang-orang muda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu dalam nafkah kawinlah. Dan barang siapa yang tidak mampu hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu perisai”untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Manfaatkanlah masa sebelum menikah dengan hal-hal yang positif dan bertujuan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, misalnya mengikuti kegiatan-kegiatan rohani, kursus, sekolah, dan sebagainya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Karena mungkin, setelah menikah, tidak akan pernah ada kesempatan yang sama untuk melakukan apa yang kita kira sanggup dilakukan pada saat sebelum kita menikah.

Nikmatilah proses ini dan manfaatkan dengan baik, karena hidup adalah lebih dari sekadar doktrin, kewajiban atau keikhlasan ibadah kepada Allah dalam suatu fase tertentu kehidupan lajang atau sudah menikah, tapi hakikat yang terkandung dalam devosi ibadah adalah sejauh mana manusia mampu memanfaatkan apa yang sudah diberikan sang pencipta menjadi sesuatu yang berarti untuk dirinya, untuk orang lain dan alam yang menopang hidupnya.

Wallahu alam bishowab

dikutip dan disadur dari http://ibnujafar86.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar